PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN KOMPONEN CADANGAN
Pasal 40
BAB 4 — PEMBINAAN KOMPONEN CADANGAN
(1) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a meliputi: a. kepangkatan; dan b. pemutakhiran data/identitas.
(2) Kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan golongan kepangkatan Komponen Cadangan dari perwira, bintara, dan tamtama. (3) Pemutakhiran data/identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap perubahan data/identitas Komponen Cadangan.
