PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN KOMPONEN CADANGAN
Pasal 38
BAB 3 — PENETAPAN KOMPONEN CADANGAN
Pemberitahuan Penetapan Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional ditetapkan sebagai Komponen Cadangan
