PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN KOMPONEN CADANGAN
Pasal 32
BAB 2 — PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN
(1) Terhadap Komponen Cadangan yang telah di tetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diberikan nomor induk Komponen Cadangan. (2) Nomor induk Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan kode angka yang meliputi: a. kepangkatan; b. kematraan; c. nomor registrasi; d. bulan kelahiran; e. tahun kelahiran; dan f. provinsi tempat pendidikan pelatihan dasar kemiliteran. (3) Format nomor induk Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
