Pasal 20
BAB 2 — PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN
(1) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan proses pemeriksaan kelengkapan administrasi dan uji keabsahan dokumen.
(2) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi daerah terhadap persyaratan administrasi calon Komponen Cadangan yang telah diserahkan oleh panitia pendaftaran. (3) Dalam seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan calon Komponen Cadangan yang lulus atau tidak lulus seleksi administratif. (4) Calon Komponen Cadangan yang lulus seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh panitia seleksi daerah. (5) Calon Komponen Cadangan yang lulus seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikuti seleksi kompetensi.
