PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN KOMPONEN CADANGAN
Pasal 14
BAB 2 — PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN
(1) Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan penyerahan persyaratan administrasi. (2) Pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui media elektronik dan/atau penyerahan dokumen kepada panitia pendaftaran daerah.
