Pasal 12
BAB 2 — PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan pemberitahuan kegiatan pendaftaran dalam rangka pembentukan Komponen Cadangan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat a. waktu pendaftaran; b. tempat pendaftaran;
c. persyaratan sebagai Komponen Cadangan; dan d. persyaratan administrasi. (4) Persyaratan sebagai Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia pada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pembukaan pendidikan dasar militer; d. sehat jasmani dan rohani; dan e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (5) Selain persyaratan sebagai Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) calon Komponen Cadangan harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat. (6) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit meliputi: a. surat lamaran b. kartu tanda penduduk; c. kartu keluarga; d. surat keterangan dari lurah/kepala desa; e. surat Keterangan Catatan Kepolisian; f. melampirkan ijazah pendidikan terakhir; g. foto ukuran 4x6 sentimeter latar belakang merah; h. surat keterangan sehat; i. daftar riwayat hidup;dan j. bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran
