PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN KOMPONEN CADANGAN
Pasal 10
BAB 2 — PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengenalan mengenai Komponen Cadangan unsur Warga Negara (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial. (3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi: a. tata cara pendaftaran Komponen Cadangan; b. peran Komponen Cadangan; dan c. rencana pembentukan Komponen Cadangan.
