PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETA JABATAN DAN KELAS JABATAN DI SEKRETARIAT...
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, a. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penetapan Peringkat/Grade Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional; b. seluruh ketentuan mengenai Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1609), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
