PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETA JABATAN DAN KELAS JABATAN DI SEKRETARIAT...
Pasal 2
(1) Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas: a. Jabatan pimpinan tinggi pratama; b. Jabatan administrator; c. Jabatan pengawas; d. Jabatan pelaksana; dan e. Jabatan fungsional. (2) Peta Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
