PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN...
Pasal 2
(1) MENETAPKAN Renstra KKP, yang merupakan pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penyusunan program pembangunan kelautan dan perikanan. (2) Renstra KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
