PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 4
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan ditempatkan dan ditugaskan di pelabuhan perikanan dengan mempertimbangkan: a. usulan dari:
- kepala pelabuhan perikanan untuk pelabuhan perikanan Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan pelabuhan perikanan swasta; atau 2) kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota untuk pelabuhan perikanan Unit Pelaksana Teknis Daerah provinsi atau kabupaten/kota; b. masa kerja di bidang kesyahbandaran paling singkat selama 3 (tiga) bulan; c. mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan; d. kebutuhan pelayanan kesyahbandaran; dan e. ketersediaan sarana dan prasarana fungsional. (2) Syahbandar di pelabuhan perikanan ditempatkan dan ditugaskan oleh Direktur Jenderal.
