PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan memasuki atau meninggalkan kawasan pelabuhan, mengikuti ketentuan Port State Measures (PSM).
