PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan mengawasi pengisian bahan bakar terhadap kapal perikanan yang berpangkalan dan singgah di pelabuhan perikanan. (2) Pengawasan pengisian bahan bakar dilakukan dengan: a. mengawasi kesesuaian penerima dengan rekomendasi dari kepala pelabuhan perikanan; dan b. mengawasi kesesuaian jumlah dengan ukuran kapal dan kekuatan mesin.
