PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pengangkatan dan penempatan; b. Tugas dan wewenang; c. Pelaksanaan tugas dan wewenang; d. Identitas, sarana dan prasarana fungsional.
