PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan menerbitkan surat tanda bukti lapor keberangkatan kapal perikanan setelah nakhoda menyerahkan dokumen kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan dinyatakan lengkap dan sah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bentuk dan format surat tanda bukti lapor keberangkatan kapal perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
