PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA KEMENTERIAN
(1) Rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Kementerian dituangkan dalam Rencana aksi Satu Data Kementerian. (2) Rencana aksi Satu Data Kementerian memuat rencana program dan kegiatan yang mencakup: a. pengembangan sumber daya manusia; b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Kementerian; c. kegiatan terkait pengumpulan Data; d. kegiatan terkait pemeriksaan Data; e. kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/atau f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data Kementerian. (3) Rencana aksi Satu Data Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
