PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA KEMENTERIAN
(1) Produsen Data mempunyai tugas: a. membuat Daftar Data sesuai dengan standar baku; b. menyusun dan menyampaikan Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Walidata melalui walidata unit; c. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Kementerian; dan d. MENETAPKAN hak akses data. (2) Hak akses data dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada pasal (1) huruf d ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya Produsen Data. (3) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
