Pasal 5
pasal.id
(1) Terhadap Impor Barang tertentu yang telah memenuhi kesesuaian hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat diberikan Tarif Preferensi In Quota dalam hal Importir menyertakan surat keterangan asal dan memenuhi ketentuan asal Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal hasil penelitian terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e telah sesuai, namun jumlah Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d telah melebihi Kuota Tahunan Skema TRQ, Importir Barang tertentu diberikan Tarif Preferensi Out Quota sepanjang menyertakan surat keterangan asal dan memenuhi ketentuan asal Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Terhadap Impor Barang tertentu yang telah memenuhi kesesuaian hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), namun Importir tidak menyertakan surat keterangan asal atau surat keterangan asal tidak memenuhi ketentuan asal Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Importir Barang tertentu diberikan tarif Most Favoured Nation sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Terhadap Impor Barang tertentu yang tidak memenuhi kesesuaian hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), namun Importir menyertakan surat keterangan asal dan/atau memenuhi ketentuan asal Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Importir Barang tertentu diberikan tarif Most Favoured Nation sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penelitian surat keterangan asal atas Barang Impor dalam kerangka IUAE-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan IUAE-CEPA.
