PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN...
Pasal 9
BAB 4 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur kegiatan Dokter Gigi yang dinilai angka kreditnya terdiri dari: a. pendidikan; b. pelayanan kesehatan; c. pengabdian pada masyarakat; d. pengembangan profesi; dan e. penunjang tugas Dokter Gigi;
