Pasal 6
BAB 3 — TIM PENILAI
(1) Tugas Pokok Tim Penilai Instansi di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI adalah: a. membantu Pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit Dokter Gigi Pertama sampai Dokter Gigi Madya di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI; b. membantu Pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit Dokter Gigi Pertama sampai Dokter Gigi Muda di lingkungan TNI; dan c. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Tata kerja Tim Penilai Instansi meliputi : a. menerima dan mengadministrasikan Surat Pernyataan melaksanakan tugas; b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan; c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan; d. membuat rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumulatif angka kredit yang dinilai dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK); e. menandatangani BAPAK; dan f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi PAK oleh pejabat yang berwenang.
