PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN...
Pasal 27
BAB 10 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
Dokter Gigi diberhentikan dari jabatannya apabila: a. dalam jangka waktu satu tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 25 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; b. dalam jangka waktu satu tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 25 ayat (2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat.
