Pasal 25
BAB 10 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
(1) Dokter Gigi Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Dokter Gigi Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Dokter Gigi Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatan apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang- kurangnya 25 (dua puluh lima) dari pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan pengembangan profesi.
(3) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Dokter Gigi dibebaskan sementara pula dari jabatannya apabila: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa
jenis hukuman disiplin penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Dokter Gigi; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; dan e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
