Pasal 23
BAB 9 — PENGANGKATAN PERTAMA
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Dokter Gigi, adalah Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional dokter gigi: a. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Dokter Gigi, harus memenuhi syarat sebagai berikut;
berijazah Dokter Gigi;
serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda Tingkat I, III/b; dan
setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang- kurangnya benilai baik dalam satu tahun terakhir. b. penetapan jenjang jabatan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
