Pasal 17
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Usul penetapan angka kredit Dokter Gigi disampaikan setelah menurut perhitungan Dokter Gigi yang bersangkutan, jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi telah dapat dipenuhi sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing. (2) Setiap usul penetapan angka kredit Dokter Gigi, antara lain dilampiri: a. surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta bukti fisiknya; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya; c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Dokter Gigi serta bukti fisiknya; dan d. salinan atau fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; (3) Penilaian terhadap usulan angka kredit Dokter Gigi dilakukan sekurang- kurangnya enam bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. (4) Penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, ditetapkan selambat- lambatnya tiga bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat -lambatnya pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
