Pasal 13
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian kegiatan Dokter Gigi sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut: a. Dokter Gigi Pertama, yaitu:
melakukan pelayanan medik gigi dan mulut umum rawat jalan tingkat pertama;
melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik rawat jalan tingkat pertama;
melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut tingkat sederhana oleh Dokter Gigi umum;
melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat I;
melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sederhana;
melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I;
melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap;
melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sederhana;
melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat I;
melakukan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut;
mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiolog penyakit gigi dan mulut;
melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut;
membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan;
membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap;
melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
menguji kesehatan;
melakukan visum et repertum;
menjadi saksi ahli;
mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium;
melakukan tugas jaga panggilan;
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien. b. Dokter Gigi Muda, yaitu:
melakukan pelayanan medik gigi dan mulut umum konsul pertama;
melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsul rujukan pertama;
melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan;
melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut tingkat sedang oleh Dokter Gigi umum;
melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat I;
melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan;
melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sederhana;
melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I;
melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap;
melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sederhana;
melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat I;
melakukan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut;
mengolah data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit gigi dan mulut;
melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut;
membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan;
membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap;
melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
menguji kesehatan;
melakukan visum et repertum;
menjadi saksi ahli;
mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium;
melakukan tugas jaga panggilan;
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien. c. Dokter Gigi Madya, yaitu:
melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan;
melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut kompleks tingkat I oleh Dokter Gigi umum;
melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat II;
melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan;
melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sedang;
melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat II;
melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap;
melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang;
melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat II,
menganalisa data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit gigi dan mulut;
melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut;
membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan;
membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap;
melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
menguji kesehatan;
melakukan visum et repertum;
menjadi saksi ahli;
mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
melakukan dental forensik tanpa pemeriksaan laboratorium;
melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium;
melakukan tugas jaga panggilan;
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien. d. Dokter Gigi Utama, yaitu:
melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan;
melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut kompleks tingkat II oleh Dokter Gigi umum;
melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat III;
melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan;
melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sedang;
melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat III;
melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap;
melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang;
melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat III;
melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut;
membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan;
membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap;
melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
menguji kesehatan;
melakukan visum et repertum;
menjadi saksi ahli;
mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
melakukan dental forensik tanpa pemeriksaan laboratorium;
melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium;
melakukan tugas jaga panggilan;
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien. (2) Dokter Gigi yang melaksanakan tugas: a. pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular; b. memimpin satuan unit pelayanan kesehatan; c. pengabdian pada masyarakat; d. kegiatan pengembangan profesi; dan e. penunjang tugas Dokter Gigi, diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. (3) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
