PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN...
Pasal 11
BAB 5 — JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jenjang jabatan Dokter Gigi dari yang terendah sampai dengan tertinggi yaitu: a. Dokter Gigi Pertama; b. Dokter Gigi Muda; c. Dokter Gigi Madya; dan d. Dokter Gigi Utama. (2) Jenjang pangkat Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu : a. Dokter Gigi Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Dokter Gigi Muda, terdiri dari:
- Penata, golongan ruang III/c;dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Dokter Gigi Madya, terdiri dari:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Dokter Gigi Utama, terdiri dari:
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
