PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Barang Milik Negara, selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Penggolongan adalah kegiatan untuk MENETAPKAN secara sistematik ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok BMN.
- Kodefikasi Barang adalah pemberian kode BMN sesuai dengan penggolongan masing-masing BMN.
- Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
- Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
- Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- Direktur Jenderal Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
