PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan di lingkungan Kementerian dan di daerah sesuai dengan tugas dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan intern di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
