Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian dilaksanakan dengan mengembangkan pola pengawasan yang bersifat preemtif, preventif, dan represif. (2) Pengawasan bersifat preemtif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah strategi pengawasan dengan mengondisikan setiap instansi pemerintah dan masyarakat terbangun kepedulian terhadap masalah penyimpangan pengelolaan keuangan negara. (3) Pengawasan bersifat preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan pengawasan yang bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan sesegera mungkin melalui sistem peringatan dini, yang antara lain dapat berupa konsultansi, bimbingan teknis, dan penyusunan pedoman kerja.
(4) Pengawasan bersifat represif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan pengawasan bersifat tindakan korektif terhadap terjadinya penyimpangan.
