PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian dilakukan oleh Auditor yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal. (2) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. (3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membantu tugas Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali tugas Audit.
