PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI...
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal kepada unit eselon I terkait di lingkungan Kementerian. (2) Unit eselon I terkait di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun rencana aksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
