PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN, DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN INTERN
Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian bertujuan untuk mendukung Kementerian dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan dengan cara yang sistematis dengan mengevaluasi dan meningkatkan keefektifan manajemen risiko, pengendalian proses, dan proses pengaturan, serta pengelolaan organisasi lingkup Kementerian.
