PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN MONITORING DAN...
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
SHARIEF C. SOETARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
