PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 48
BAB 3 — ORGANISASI
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, serta menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
