PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 41
BAB 3 — ORGANISASI
Bagian Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama, serta urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan, dan pengelolaan barang milik negara.
