PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 38
BAB 3 — ORGANISASI
Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama, serta urusan umum, keuangan, organisasi, sumber daya manusia, dan hukum.
