Pasal 102
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 437);
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1625); c. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 863); d. Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1163); dan e. Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 431), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
