PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 99
pasal.id
(1) Pemerintah Daerah provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Kapal Perikanan yang: a. Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan; b. Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan; dan c. persetujuan, diterbitkan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan Kapal Perikanan beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
