PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 81
pasal.id
(1) Daerah Penangkapan Ikan Terbatas ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kondisi perikanan tertentu. (2) Kondisi perikanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sumber daya ikan, berupa:
- tempat pemijahan dan/atau pengasuhan ikan; atau
- penurunan stok sumber daya ikan; b. lingkungan sumber daya ikan, berupa pencemaran atau kerusakan lingkungan, baik yang disebabkan faktor alam maupun manusia; c. sosial ekonomi perikanan, berupa tingkat kesejahteraan nelayan, adat istiadat, kondisi budaya setempat, kearifan lokal, dan/atau konflik nelayan; dan/atau d. tata kelola perikanan, berupa:
- rencana pengelolaan perikanan;
- strategi pemanfaatan perikanan; dan/atau
- kepatuhan terhadap peraturan di bidang perikanan. (3) Pembatasan dalam Daerah Penangkapan Ikan Terbatas berupa: a. wilayah/koordinat tertentu;
b. Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan tertentu; c. skala usaha tertentu; d. nelayan dan/atau kelompok masyarakat tertentu; e. waktu tertentu; f. Alat Penangkapan Ikan tertentu; dan/atau g. ukuran dan/atau jenis ikan tertentu.
