PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 70
pasal.id
(1) Penghitungan ikan hasil tangkapan oleh Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilakukan dengan metode: a. penimbangan; b. penghitungan menggunakan keranjang atau wadah lainnya; atau c. metode lainnya yang ditetapkan Menteri. (2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. penyediaan fasilitas pendukung; dan/atau b. pendampingan.
