Pasal 55
pasal.id
(1) Pemindahan kuota Nelayan Lokal dari Kapal Penangkap Ikan yang berbeda SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, dengan ketentuan: a. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal memiliki Daerah Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut pada provinsi yang sama; b. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal memiliki Alat Penangkapan Ikan yang sama; c. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal telah memanfaatkan kuota Nelayan Lokal paling singkat 2 (dua) tahun; d. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan kuota Nelayan Lokal telah merealisasikan kuota Nelayan Lokal paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari kuota Nelayan Lokal pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan tahun berjalan; dan e. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal memiliki Pelabuhan Pangkalan yang sama. (2) Kapal Penangkap Ikan yang menerima pemindahan kuota Nelayan Lokal tidak dapat melakukan pemindahan kuota Nelayan Lokal ke Kapal Penangkap Ikan yang berbeda SIUP.
