PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 114
pasal.id
(1) Dalam hal Nelayan Kecil belum memiliki syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dapat menggunakan: a. tanda daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil; b. kartu pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan; atau c. surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Nelayan Kecil dan dilengkapi dengan syarat nomor induk kependudukan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
(3) Bentuk dan format surat keterangan dari kepala desa atau lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
