Pasal 105
pasal.id
(1) Setiap Orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus mengajukan permohonan perubahan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan yang memuat Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan Peraturan Menteri ini kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. (2) Permohonan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan syarat nomor register Kapal Perikanan dan menyampaikan: a. Zona Penangkapan Ikan Terukur; dan b. Pelabuhan Pangkalan, yang dimohonkan. (3) Masa berlaku Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
