Pasal 50
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat pengembalian kerugian keuangan daerah atau kelebihan pembayaran belanja dalam Pengelolaan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, pengembalian Dana Kapitasi disetorkan kembali ke rekening Bendahara Dana Kapitasi JKN setiap FKTP. (2) Pengembalian Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menambah Dana Kapitasi JKN pada tahun anggaran berkenaan. (3) Penambahan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperhitungkan dalam pembayaran Dana Kapitasi JKN pada tahun berkenaan. (4) Penganggaran pengembalian Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada APBD berlaku mutatis muntandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
