PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI JAMINAN...
Pasal 17
BAB 2 — PENCATATAN PENGESAHAN DANA KAPITASI
(1) Dalam rangka pelaksanaan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun rancangan DPA SKPD, serta kepala FKTP dan Bendahara Dana Kapitasi JKN membuka rekening Dana Kapitasi JKN atas nama FKTP. (2) Bendahara Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dirangkap oleh bendahara pengeluaran
pembantu pada Unit SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
