PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL...
Pasal 7
BAB 3 — PENGGUNAAN DAN KEGIATAN JASA PERTAMBANGAN
(1) Setiap pemegang IUP atau IUPK yang akan memberikan pekerjaan kepada perusahaan jasa pertambangan didasarkan atas kontrak kerja yang berasaskan kepatutan, transparan dan kewajaran. (2) Pemegang IUP atau IUPK dilarang menerima imbalan (fee) dari hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa pertambangan.
