PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL...
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK, JENIS DAN BIDANG
(1) Pengusahaan Jasa Pertambangan dikelompokkan atas : a. Usaha Jasa Pertambangan; dan b. Usaha Jasa Pertambangan Non Inti. (2) Jenis Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. Konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan di bidang :
- penyelidikan umum;
- eksplorasi;
- studi kelayakan;
- konstruksi pertambangan;
- pengangkutan;
- lingkungan pertambangan;
- pascatambang dan reklamasi; dan/atau
- keselamatan dan kesehatan kerja. b. Konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang :
- penambangan; atau
- pengolahan dan pemurnian. (3) Bidang Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sub bidang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (4) Bidang Usaha Jasa Pertambangan Non Inti adalah bidang usaha selain bidang usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
