PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN
(1) Kualifikasi usaha jasa pertambangan terdiri atas : a. besar; dan b. kecil. (2) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut : a. kualifikasi besar apabila memiliki kekayaan bersih di atas Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan b. kualifikasi kecil apabila memiliki kekayaan bersih paling besar sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
