Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembinaan Pengadaan Materiil diselenggarakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut :
a. peningkatan yaitu kegiatan pembinaan pengadaan materiil harus diarahkan untuk peningkatan kualitas pembinaan materiil pertahanan negara; b. manfaat yaitu hasil pembinaan pengadaan materiil harus bermanfaat bagi upaya pembangunan kekuatan dan kemampuan materiil pertahanan; c. efisiensi yaitu kegiatan pembinaan pengadaan materiil harus menjamin pembinaan materiil yang lebih efisien; d. berlanjut yaitu kegiatan pembinaan pengadaan materiil harus selalu ditinjau kembali dengan sistem umpan balik; e. keterpaduan yaitu kegiatan pembinaan pengadaan materiil harus didukung dengan data yang komprehensif ; f. rasional yaitu kegiatan pembinaan pengadaan materiil harus logis dan dapat memenuhi kebutuhan sesuai rencana dan penentuan kebutuhan yang ditetapkan; dan g. pengamanan yaitu kegiatan dan hasil pembinaan pengadaan materiil yang bersifat rahasia/terbatas harus diperlakukan dengan memperhatikan faktor-faktor keamanan. (2) Pembinaan Pengadaan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut : a. harus dapat mendukung pembinaan materiil dan selaras dengan pembinaan logistik; b. setiap materiil harus ada pembinanya; c. harus bermanfaat untuk kepentingan pertahanan negara; d. harus selaras dengan kebutuhan operasional, pembinaan personel dan pembinaan keuangan; dan e. harus mempedomani ketentuan, asas, prinsip dan etika pengadaan.
