PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 24
BAB 5 — BIAYA PENDAFTARAN
Biaya pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus disetor ke Kas Negara yang besar dan tatacaranya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
